بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Senin, 21 Oktober 2013

Syair Cinta Rabiah Al Adawiyah



Syair 1
Tuhanku, tenggelamkan aku dalam cintaMu
Hingga tak ada satupun yang mengganguku dalam jumpaMu
Tuhanku, bintang gemintang berkelip-kelip
Manusia terlena dalam buai tidur lelap
Pintu pintu istana pun telah rapat
Tuhanku, demikian malam pun berlalau
Dan inilah siang datang menjelang
Aku menjadi resah gelisah
Apakah persembahan malamku, Engkau terima
Hingga aku berhak merengguk bahagis
Ataukah itu Kau tolak, hingga aku dihimpit duka,
Demi kemaha kuasaanMu
inilah yang akan selalau ku lakukan
Selama Kau beri aku kehidupan
Demi kemanusianMu,
Andai Kau usir aku dari pintuMu
Aku tak akan pergi berlalu
Karena cintaku padaMu sepenuh kalbu
Syair 2
Ya Allah, apa pun yang akan Engkau
Karuniakan kepadaku di dunia ini,
Berikanlah kepada musuh-musuhMu
Dan apa pun yang akan Engkau
Karuniakan kepadaku di akhirat nanti,
Berikanlah kepada sahabat-sahabatMu
Karena Engkau sendiri, cukuplah bagiku
 Syair 3
Aku mengabdi kepada Tuhan
Bukan karena takut neraka
Bukan pula karena mengharap masuk surga
Tetapi aku mengabdi,
Karena cintaku padaNya
Ya Allah, jika aku menyembahMu
Karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya
Dan jika aku menyembahMu
Karena mengharap surga, campakkanlah aku darinya
Tetapi, jika aku menyembahMu
Demi Engkau semata,
Janganlah Engkau enggan memperlihatkan keindahan wajahMu
Yang abadi padaku
Syair 4
Ya Allah
Semua jerih payahku
Dan semua hasratku di antara segala
Kesenangan-kesenangan
Di dunia ini, adalah untuk mengingat Engkau
Dan di akhirat nanti, diantara segala kesenangan
Adalah untuk berjumpa denganMu
Begitu halnya dengan diriku
Seperti yang telah Kau katakana
Kini, perbuatlah seperti yang Engkau Kehendaki
Syair 5
Aku mencintaiMu dengan dua cinta
Cinta karena diriku dan cinta karena diriMu
Cinta karena diriku, adalah keadaan senantiasa mengingatMu
Cinta karena diriMu, adalah keadaanMu mengungkapkan tabir
Hingga Engkau ku lihat
Baik untuk ini maupun untuk itu
Pujian bukanlah bagiku
BagiMu pujian untuk semua itu
Syair 6
Buah hatiku, hanya Engkau yang kukasihi
Beri ampunlah pembuat dosa yang datang kehadiratMu
Engkaulah harapanku, kebahagiaan dan kesenanganku
Hatiku telah enggan mencintai selain dari Engkau
Syair 7
Hatiku tenteram dan damai jika aku diam sendiri
Ketika Kekasih bersamaku
CintaNya padaku tak pernah terbagi
Dan dengan benda yang fana selalu mengujiku
Kapan dapat kurenungi keindahanNya
Dia akan menjadi mihrabku
Dan rahasiaNya menjadi kiblatku
Bila aku mati karena cinta, sebelum terpuaskan
Akan tersiksa dan lukalah aku di dunia ini
O, penawar jiwaku
Hatiku adalah santapan yang tersaji bagi mauMu
Barulah jiwaku pulih jika telah bersatu dengan Mu
O, sukacita dan nyawaku, semoga kekallah
Jiwaku, Kaulah sumber hidupku
Dan dariMu jua birahiku berasal
Dari semua benda fana di dunia ini
Dariku telah tercerah
Hasratku adalah bersatu denganMu
Melabuhkan rindu
Syair 8
Sendiri daku bersama Cintaku
Waktu rahasia yang lebih lembut dari udara petang
Lintas dan penglihatan batin
Melimpahkan karunia atas doaku
Memahkotaiku, hingga enyahlah yang lain, sirna
Antara takjub atas keindahan dan keagunganNya
Dalam semerbak tiada tara
Aku berdiri dalam asyik-masyuk yang bisu
Ku saksikan yang datang dan pergi dalam kalbu
Lihat, dalam wajahNya
Tercampur segenap pesona dan karunia
Seluruh keindahan menyatu
Dalam wajahNya yang sempurna
Lihat Dia, yang akan berkata
“Tiada Tuhan selain Dia, dan Dialah Yang maha Mulia.”
Syair 9
Rasa riangku, rinduku, lindunganku,
Teman, penolong dan tujuanku,
Kaulah karibku, dan rindu padaMu
Meneguhkan daku
Apa bukan padaMu aku ini merindu
O, nyawa dan sahabatku
Aku remuk di rongga bumi ini
Telah banyak karunia Kau berikan
Telah banyak..
Namun tak ku butuh pahala
Pemberian ataupun pertolongan
CintaMu semata meliput
Rindu dan bahagiaku
Ia mengalir di mata kalbuku yang dahaga
Adapun di sisiMu aku telah tiada
Kau bikin dada kerontang ini meluas hijau
Kau adalah rasa riangku
Kau tegak dalam diriku
Jika akku telah memenuhiMu
O, rindu hatiku, aku pun bahagia

Hakikat Ikhlas



Kami, aku dan kakakku Kiai Cholil Bisri, mendengar dari guru kami Syeikh Yasin Al-Fadani dan ayah kami Kiai Bisri Mustofa –rahimahumuLlah, masing-2 berkata: Aku bertanya kpd Sayyid Guru Umar Hamdan ttg hakikat IKHLAS, dan beliau pun berkata: Aku pernah bertanya kpd guruku Syeikh Sayyid Muhammad Ali Al-Witri ttg hal itu dan beliau berkata, Aku pernah bertanya ttg hal itu kpd guruku Syeikh Abdul Ghani Al-Mujaddidi, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada guruku Syeikh Muhammad Abid As-Sindi Al-Anshari, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Shiddiq bin Ali Al-Mizjaji,
beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada ayahku, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Hasan Al-Ujaimi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad al-Qasysyasyi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad Syanaawi, beliau berkat: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada ayahku Syeikh Ali Asy-Syanaawi, dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Al-Haafizh Jalaluddin As-Suyuthi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada A’isyah binti Jaarullah bin Shaleh Ath-Thabari, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ibrahim bin Muhammad bin Shiddiq dan beliau berkata: Aku bertanya ttg hal itu kpd Syeikh Abul Abbas Al-Hajjar dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Jakfar Ibn Ali AL-Hamdani, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abul Qasim bin Basykual, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Qadhi Abu Bakar bin aL-’Arabi, beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ismail bin Muhammad Al-Fadhal Al-Ashbihani, beliau berkata: Aku pernah menanyakan halitu kepada Syeikh Abu Bakar bin Ahmad bin Ali bin Khalaf dan beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Abdurrahman Al-Baihaqi dan beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ali bin Sa’id Ats-Tsaghrai dan Syeikh Ahmad bin Muhammad bin Zakaria dan beliau berdua berkata: Kami pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ali bin Ibrahim Asy-Syaqiqi dan beliau berkata: Aku pernaha menanyakan hal itu kepada Syeikh Abu Ya’qub Asy-Syaruthi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh AHmad bin Ghassan dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad bin ‘Atha’ Al-Hujaimi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abdul Wahid bin Zaid dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Imam Hasan Al-Bashari, beliau menjawab, Aku pernah bertanya kepada shahabat Hudzaifah r.a, beliau menjawab: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ikhlas itu apa, beliau menjawab: Aku pernah menanyakan ttg ikhlas itu kpd malaikat Jibril a.s dan beliau menjawab: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Allah Rabbul ‘Izzaah, dan IA menjawab: “IKHLAS ialah RAHASIA di antara rahasia-rahasiaKU yg Kutitipkan di hati hambaKu yg Aku cintai.”

Oleh: KH. Dr. A. Mustofa Bisri
 

Makalah Badan Peradilan Masa Pendudukaan Jepang



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat serta menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tak ada suatu tahapan (instansi) yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan di dalam undang-undang dan peraturan hukum yang lain.[1] Peradilan biasa juga disebut sebagai suatu macam penegakkan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu.[2]
Tentunya, untuk mendukung ditegakkannya agar kaidah-kaidah hukum tersebut dapat terealisasi maka diperlukan sebuah wadah atau instansi atas dasar undang-undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum, dimana segala penduduk dapat mencari keadilan. serta penyelesaian persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum. Oleh karena itu, maka adanya peradilan yang baik dan teratur serta mencukupi kebutuhan, adalah suatu keharusan di dalam susunan negara hukum.[3]
Indonesia yang merupakan salah satu daerah jajahan Negara asing pernah mengalami beberapa pergantian model peradilan dari masa ke masa karena silih bergantinya Negara yang menjajahnya. Olehnya itu, berangkat dari ilustrasi di atas, maka yang menjadi pembahasan dalam makalah ini adalah mengenai badan peradilan masa pendudukan Jepang sebagai salah satu Negara yang pernah menjajahnya.   
B.       Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk badan peradilan pada masa pendudukan Jepang di Indonesia ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Badan Peradilan Pada Masa Pendudukan Jepang Di Indonesia
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten,[4] untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.
Pada waktu Balatentara Jepang datang di Indonesia, maka pengadilan-pengadilan Hindia Belanda ditutup. Perkara-perkara diselesaikan oleh Pangreh Praja. Keadaan semacam itu berlangsung sampai bulan Mei 1942. Sejak Pemerintah Pendudukan Jepang menjalankan kekuasaannya di Indonesia peradilan dilakukan oleh Gunpokaigi, Gunritukaigi (Mahkamah Militer), Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) yang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana dari penduduk sipil bangsa Jepang dan orang-orang militer yang tidak diadili oleh pengadilan Gunpokaigi dan Gunritukaigi, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.[5]
Berdasarkan Undang-Undang 1942 No.14, ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon”. Dengan peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil, yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping pengadilan-pengadilan itu, dibentuk juga Kejaksaan.[6]
Pengadilan-pengadilan sipil tersebut, antara lain :[7]
1.      Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda.
2.      Semua badan pengadilan dari Pemerintah Hindia Belanda, kecuali Residentiegerecht, yang dihapus berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1942 diganti namanya:
a.       Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri);
b.      Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim Kepolisian);
c.       Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten);
d.      Districtsgerecht menjadi Gun Hooin (Pengadilan Kewedanan).
3.      Berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1942 (Osamu Seirei No. 3), dibentuk: Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) dan Saikoo Hooin (Pengadilan Agung).
Pembedaan antara Peradilan Gubernemen dan Peradilan Bumiputera ditiadakan, demikian pula pembedaan antara hakim untuk berbagai golongan rakyat. Hakim untuk golongan Eropa dihapuskan, sedang hakim untuk golongan Bumiputera kekuasaannya diperluas, sehingga meliputi semua golongan. Sesuai dengan asas itu maka dihapuskanlah beberapa pengadilan termasuk peradilan tingkat pertama yang dilakukan oleh Raad van Justitie dan Hooggerechtschof. Segala sesuatunya yang berhubungan dengan perkara perdata diserahkan penyelesaiannya kepada hakim-hakim bangsa Indonesia.[8]
Pemerintahan kepolisan Jepang juga membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
1.      Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2.      Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi. Dalam perkembangannya sebenarnya Indonesia akan dijadikan sebagai salah satu propinsi Jepang tetapi karena kekalahan Angakatan Perang Jepang di semua medan pertempuran maka pada tanggal 7 September 1944, PM Kuniaki Koiso dalam pidatonya di depan parlemen Jepang berjanji, akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia di kelak kemudian hari.[9] Hal ini berhubungan dengan apa yang dikatakan Imamura bahwa Tenno Heika lah yang berhak menentukan apakah Indonesia akan dijadikan daerah otonominya atau Negara federasi dari Dai Nippon.[10]

BAB III
KESIMPULAN
A.      Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari makalah ini bahwa masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan ditandai menyerahnya Jendral Ter Poorten, dan untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Setelah itu pengadilan-pengadilan Hindia Belanda ditutup, Perkara-perkara diselesaikan oleh Pangreh Praja. Keadaan semacam itu berlangsung sampai bulan Mei 1942. Sejak Pemerintah Pendudukan Jepang menjalankan kekuasaannya di Indonesia peradilan dilakukan oleh Gunpokaigi, Gunritukaigi (Mahkamah Militer), Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) yang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana dari penduduk sipil bangsa Jepang dan orang-orang militer yang tidak diadili oleh pengadilan Gunpokaigi dan Gunritukaigi, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.
B.       Saran
Adapun yang menjadi saran dalam tulisan ini yaitu sebagai berikut :
1.      Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi dan keadaan badan peradilan di Indonesia pada masa pendudukan Jepang, olehnya itu jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi hari ini, semata-mata tulisan hanyalah salah satu bagian dari sejarah perjalanan peradilan bangsa Indonesia dari masa ke masa.
2.      Pemerintah Indonesia dewasa ini, perlu mempelajari dengan memfilter hal-hal yang perlu diterapkan dan yang tidak perlu diterapkan dari sistem badan peradilan masa pendudukan Jepang ke sistem-sistem hukum yang ada di Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA
Adams, Cindy. 2000. Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. PT. Tema Baru. Jakarta.

Annida Ramasari, Badan Peradilan Zaman Hindia Belanda dan Jepang. http://annida.harid.web.id/?p=354

Arifin, Muhammad. 1978. Peradilan di Indonesia. Pradnya Paramita. Jakarta Pusat.

Fatwa, A.M. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. PT. Kompas Media Nusantara. Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Liberty. Yogyakarta.

Mr. R. Tresna, 1977. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad. Pradnya Paramita. Jakarta Pusat.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

https://badanperadilanmasapendudukanjepang. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2013.


[1] Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, (Jakarta Pusat: Pradnya Paramita, 1977).
[2] Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
[3] Mr. R. Tresna
[4] Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Yogyakarta: Liberty
[5] Ibid
[6] Arifin, Muhammad. 1978. Peradilan di Indonesia. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita
[7] Annida Ramasari, Badan Peradilan Zaman Hindia Belanda dan Jepang. http://annida.harid.web.id/?p=354
[8] Sudikno Mertokusumo, Op.cit, hal. 16-17
[9] Fatwa, A.M. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. PT. Kompas Media Nusantara. Jakarta. 
[10] Adams, Cindy. 2000. Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. PT. Tema Baru. Jakarta.

Footer Widget 1

Sample Text

Text Widget

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Popular Posts