بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Selasa, 14 Januari 2014

Istilah-istilah Hukum



Berikut ini, penulis mengetengahkan beberapa istilah-istilah dalam hukum baik itu secara umum yang berlaku di Indonesia maupun secara khusus yang terdapat dalam hukum pidana dan perdata. Dalam penjabaran istilah hukum tersebut, tentunya mempunyai tujuan dalam hal mempermudah pembaca dalam memahami makna artikulasi dari beberapa istilah hukum yang pada gilirannya kita dapat memahami dengan benar istilah hukum. Istilah-istilah tersebut penulis himpun dari berbagai sumber sampai kemudian penulis menggabungkannya sesuai dengan selera pembaca. Istilah-istilah hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
2.      Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
3.      Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
4.      Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
5.      Actor rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
6.      Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
7.      Administrasi pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara
8.      Administrasi perkara : Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
9.      Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
10.  Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
11.  Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
12.  Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
13.  Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
14.  Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
15.  Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
16.  Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
17.  Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
18.  Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
19.  Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
20.  Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
21.  Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
22.  Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
23.  Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
24.  Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
25.  Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
26.  Asas audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar
27.  Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
28.  Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
29.  Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
30.  Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
31.  Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.
32.  Asas Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
33.  Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
34.  Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
35.  Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
36.  Asas kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
37.  Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
38.  Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara
39.  Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.
40.  Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
41.  Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
42.  Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
43.  Asas pacta sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
44.  Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu
45.  Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
46.  Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
47.  Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
48.  Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
49.  Barang bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
50.  Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
51.  Beban pembuktian terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
52.  Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
53.  Benturan kepentingan : Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
54.  Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
55.  Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67
56.  Clausula Rebus Sic Stantibus : yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.
57.  Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
58.  Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
59.  De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
60.  Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
61.  Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
62.  Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
63.  Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
64.  Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
65.  Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
66.  Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
67.  Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
68.  Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
69.  Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
70.  Delik materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
71.  Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
72.  Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
73.  Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
74.  Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
75.  Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
76.  Domisili : Tempat kediaman tetap
77.  Droit de preference : Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
78.  Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
79.  Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
80.  Eksaminasi : Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
81.  eksepsi dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.
82.  Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik public
83.  Eksekusi : Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
84.  Eksepsi : Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
85.  Eksepsi materiil : Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
86.  Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
87.  Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
88.  ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
89.  Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
90.  Fiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama
91.  Forum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
92.  Ganti kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
93.  Ganti rugi aktual / actual damages : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
94.  Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
95.  Ganti rugi karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
96.  Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
97.  Ganti rugi penghukuman / punitive damages : Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
98.  Grasi : Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
99.  Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
100.                      Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
101.                      Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
102.                      Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
103.                      Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
104.                      Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
105.                      Gugatan Provisionil : Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.
106.                      Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang – undang
107.                      Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
108.                      Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
109.                      Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio : Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
110.                      Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
111.                      Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
112.                      Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
113.                      Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
114.                      Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
115.                      In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini
116.                      Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
117.                      Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
118.                      Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
119.                      Judex : Hakim
120.                      Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
121.                      Judicatum : Keputusan
122.                      Juncto : "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
123.                      Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
124.                      Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
125.                      Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
126.                      Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
127.                      Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
128.                      Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
129.                      Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
130.                      Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
131.                      Kelalaian/negligence : Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
132.                      Keputusan declaratoir : Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
133.                      Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
134.                      Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
135.                      Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
136.                      Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
137.                      Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
138.                      Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
139.                      Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
140.                      Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang
141.                      Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
142.                      Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
143.                      Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain
144.                      Kualifikasi gugatan : Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
145.                      Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
146.                      Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
147.                      KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
148.                      Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
149.                      Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
150.                      Lex specialis derogat legi generali : peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum.
151.                      Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
152.                      Masa percobaan : Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
153.                      Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
154.                      Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
155.                      Minutasi perkara : Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara
156.                      Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
157.                      Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.
158.                      Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.
159.                      Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.)
160.                      Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara
161.                      Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) : Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
162.                      Organisasi advokat : Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
163.                      Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
164.                      Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
165.                      Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
166.                      Pembantaran penahanan : Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
167.                      Pembebasan bersyarat : Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
168.                      Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi : Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
169.                      Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
170.                      Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
171.                      Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
172.                      Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
173.                      Penangguhan penahanan : Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
174.                      Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
175.                      Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
176.                      Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
177.                      Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
178.                      Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
179.                      Pengawasan narapidana : Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
180.                      Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
181.                      Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
182.                      Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
183.                      Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing
184.                      Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
185.                      Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
186.                      Peradilan koneksitas : Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
187.                      Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
188.                      Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
189.                      Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
190.                      Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
191.                      Perikatan kumulatif : perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
192.                      Perjanjian perdamaian/dading : Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
193.                      Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
194.                      Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
195.                      Perlindungan saksi : Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
196.                      Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
197.                      Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan

198.                      Piutang : Hak untuk menerima pembayaran
199.                      Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
200.                      Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
201.                      Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
202.                      Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
203.                      Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
204.                      Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
205.                      Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
206.                      Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.
207.                      Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
208.                      Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
209.                      Proses peradilan : Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
210.                      Putusan condemnatoir : Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
211.                      Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
212.                      Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
213.                      Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
214.                      Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
215.                      Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
216.                      Putusan praeparatoir : Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir
217.                      Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
218.                      Putusan sela / antara : Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
219.                      Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
220.                      Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
221.                      Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
222.                      Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
223.                      Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
224.                      Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
225.                      Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
226.                      Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
227.                      Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
228.                      Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
229.                      Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
230.                      Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain
231.                      Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
232.                      Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
233.                      Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
234.                      Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
235.                      Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
236.                      Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
237.                      Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
238.                      Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
239.                      Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum
240.                      Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
241.                      Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
242.                      Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
243.                      Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"
244.                      Surat dakwaan alternatif : Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
245.                      Surat dakwaan subsidair : Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
246.                      Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
247.                      Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)
248.                      Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
249.                      Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
250.                      Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
251.                      Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
252.                      Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
253.                      Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya
254.                      Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
255.                      Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP
256.                      Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
257.                      Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
258.                      Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat
259.                      Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
260.                      Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum  menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.
261.                      Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap
262.                      Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)
263.                      Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan
264.                      Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
265.                      Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
266.                      Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
267.                      Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
268.                      Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.
269.                      Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
270.                      Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan
271.                      Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
272.                      Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
273.                      Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
274.                      Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;
275.                      Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
276.                      Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
277.                      Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
278.                      Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
279.                      Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
280.                      Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
281.                      Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
282.                      Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;
283.                      Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;
284.                      Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
285.                      Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
286.                      Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
287.                      Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
288.                      Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
289.                      Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
290.                      Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
291.                      PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
292.                      Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
293.                      Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
294.                      Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
295.                      Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya


Footer Widget 1

Sample Text

Text Widget

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Popular Posts