Berikut
ini, penulis mengetengahkan beberapa istilah-istilah dalam hukum baik itu
secara umum yang berlaku di Indonesia maupun secara khusus yang terdapat dalam
hukum pidana dan perdata. Dalam penjabaran istilah hukum tersebut, tentunya
mempunyai tujuan dalam hal mempermudah pembaca dalam memahami makna artikulasi
dari beberapa istilah hukum yang pada gilirannya kita dapat memahami dengan
benar istilah hukum. Istilah-istilah tersebut penulis himpun dari berbagai
sumber sampai kemudian penulis menggabungkannya sesuai dengan selera pembaca.
Istilah-istilah hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. Abolisi :
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada
seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
2. Acara
pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran
lalu lintas
3. Acara
pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
4. Actio in
pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih
hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
5. Actor rei
forum sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat
tergugat tinggal
6. Actor sequitur
forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,
berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
7. Administrasi
pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk
menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu
struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim
dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran,
penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan
mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara
8. Administrasi
perkara : Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam
rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,
persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan.
9. Advokasi :
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
10. Advokat :
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003
ttg advokat
11. Advokat /
pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya
di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan
peraturan perundang-undangan
12. Aequo et
bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan,
baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan
hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
13. Ajudikasi/
adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan
keputusan
14. Akta :
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu
peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
15. Akta
autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk
itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik
dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya;
surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian
jika terjadi sengketa di kemudian hari
16. Akta di
bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa
bantuan dari seorang pejabat
17. Akta
notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk
itu
18. Alat bukti
: Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai
pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari
ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh
: didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
19. Alat bukti
surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan
sumpah
20. Alibi :
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
21. Alternatif
Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
22. Arbiter :
orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan
para pihak.
23. Arbitrase
: salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
24. Amnestie :
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat
pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu
atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa
yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
25. Aparatur
hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan
hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
26. Asas audie
et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar
27. Asas
domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan
hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
28. Asas Acta
Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
29. Asas
Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat
membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
30. Asas droit
de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap
benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat
bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
31. Asas
Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang diberikan
terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal
ciptaan itu.
32. Asas
Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
33. Asas
konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan
melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan
mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan
efektifitas pelaksanaan keputusan.
34. Asas
exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan
lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
35. Asas in
dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan
yang menguntungkan terdakwa
36. Asas
kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri
isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
37. Asas
kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan
fakta-fakta hukum
38. Asas
kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
Negara
39. Asas
legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut
sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat
keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU
mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini
atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.
40. Asas lex
specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
41. Asas lex
superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah
yang harus didahulukan
42. Asas ne
bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk
kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
43. Asas pacta
sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
44. Asas
pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu
norma ksusilaan tertentu
45. Badan
hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban
seperti orang-orang pribadi
46. Badan
usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia;
47. Berita
Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang bersifat otentik,
dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan
sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik
pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang
mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas
pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta
dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara
48. Berkas
perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak
maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
49. Barang
bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau
hasil dari suatu kejahatan
50. Batal demi
hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan
hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
51. Beban
pembuktian terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk
membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
52. Benda
sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
53. Benturan
kepentingan : Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan
orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang
kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
54. Berita
Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di
sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan
saksi, terdakwa dan ahli.
55. Blancostraafbepalingen
: dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang
berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar
hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum
dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar
Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang
Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67
56. Clausula
Rebus Sic Stantibus
: yaitu keadaan yang menghilangkan
kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu
"fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari
suatu keadaan.
57. Contempt
of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,
sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud
merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi
peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga
mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
58. Dasar
hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
59. De auditu
testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang
pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh
dari orang lain
60. Delik :
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun
tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum.
61. Delik
aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang
dirugikan (korban)
62. Delik
berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan
perbuatan pidana yang utuh
63. Delik
commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di
dalam undang-undang
64. Delik
commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan
cara tidak berbuat
65. Delik
culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik
yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat
dihukum
66. Delik
dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di
dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat
67. Delik
dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh
pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus
dilakukan "dengan sengaja"
68. Delik
hukum/ rechts delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas
apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak,
jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
69. Delik
ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan)
menurut undang-undang
70. Delik
materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari
perbuatan itu
71. Delik
undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat
dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang
mengancamnya dengan pidana
72. Deposisi :
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar
pengadilan
73. Derdenverzet
/ perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang
hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu
dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
74. Diktum/pemidanaan
: Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in
abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji
di pengadilan (in concretto)
75. Doktrin
ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan
kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
76. Domisili :
Tempat kediaman tetap
77. Droit de
preference : Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang
dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak
mempunyai hak yang lebih mendahulu
78. Duplik :
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
79. Eigenrichting
/ tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk melaksanakan hak menurut
kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut
kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain
yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
80. Eksaminasi
: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
81. eksepsi
dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat
dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan
pembayaran.
82. Eksaminasi
publik terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu penilaian atau kontrol oleh
masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi
milik public
83. Eksekusi :
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
84. Eksepsi :
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
85. Eksepsi
materiil : Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
86. Eksepsi
prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
87. Events of
defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause :
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan
untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang
timbul
88. ex aquo et
bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini,
yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil
adilnya.
89. Fakta
hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
90. Fiksi
Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang
baru di sah kan atau yang udah lama
91. Forum rei
sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
92. Ganti
kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
93. Ganti rugi
aktual / actual damages : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan
dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
94. Ganti rugi
karena perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada
orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
95. Ganti rugi
karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur
yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan
debitur
96. Ganti rugi
nomimal : Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian
sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian
material sama sekali
97. Ganti rugi
penghukuman / punitive damages : Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang
melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai
hukuman bagi si pelaku
98. Grasi :
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
99. Gratifikasi
: Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun
diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik
100.
Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk
menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
101.
Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat
bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
102.
Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang
berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam
jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan,
fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
103.
Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara
pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus
mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan
fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
104.
Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
105.
Gugatan Provisionil : Jadi gugatan ini bisa digugat
oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum
tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan
ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan
eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.
106.
Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang –
undang
107.
Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa
dan memutus (mengadili) suatu perkara
108.
Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim
karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas
tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang
berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia.
109.
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex
officio : Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada
yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
kepadanya
110.
Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan
111.
Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan
yang dilakukan oleh kurator.
112.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) : Hakim yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
113.
Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
114.
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau
yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan,
pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat
menimbulkan kerusakan hutan.
115.
In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini
116.
Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
117.
Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
118.
Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan
undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
119.
Judex : Hakim
120.
Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang
berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi
121.
Judicatum : Keputusan
122.
Juncto : "dihubungankan/dikaitkan" dapat
berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat
dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987
jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
123.
Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan
putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
124.
Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya tenggang waktu
yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai
barang memperoleh hak milik
125.
Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan
perkara
126.
Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
127.
Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan
terakhir
128.
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure /
overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam
keadaan beritikad buruk
129.
Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian
terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan
kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas,
oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati,
cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
130.
Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan atas benar
tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan
ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan
dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
131.
Kelalaian/negligence : Melakukan sesuatu yang
seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
132.
Keputusan declaratoir : Suatu keputusan yang menimbulkan
suatu keadaan hukum baru
133.
Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
134.
Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh
seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini
135.
Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu
136.
Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di
sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau
alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
137.
Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada
orang ataupun badan hukum
138.
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan
badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak
tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
139.
Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan
wilayah hukum suatu pengadilan
140.
Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi,
perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak
kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk
kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan
mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut
sebagai peminjam atau yang berhutang
141.
Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya tidak dijamin
dengan suatu hak kebendaan tertentu
142.
Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya
dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau
hak tanggungan
143.
Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya
didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain
144.
Kualifikasi gugatan : Suatu perumusan mengenai
perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan
melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
145.
Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas memori
kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
146.
Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
147.
KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
148.
Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau
orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan
undang-undang ini.
149.
Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada
saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban
150.
Lex specialis derogat legi generali : peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang besifat lebih umum.
151.
Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
152.
Masa percobaan : Masa tertentu yang diberikan oleh
hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki
perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan
lain yang dapat dipidana
153.
Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi
dalam mengajukan upaya hukum kasasi
154.
Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan proses
dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari
pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis
penyelesaiannya.
155.
Minutasi perkara : Proses yang dilakukan panitera
pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan,
pembendelan serta pengesahan suatu perkara
156.
Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap
perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
157.
Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang
dilakukan untuk melakukan pembelaan.
158.
Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan
yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang
dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas.
syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.
159.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan
pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
(asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.)
160.
Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal
waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara
161.
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) :
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
162.
Organisasi advokat : Organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
163.
Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak
mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
164.
Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu
tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses
persidangan
165.
Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat
atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau
melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
166.
Pembantaran penahanan : Penahanan yang dilakukan
kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan
ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung
sebagai masa penahanan.
167.
Pembebasan bersyarat : Bebasnya narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
168.
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan
saksi : Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu
oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah
jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu
dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana
yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan
yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau
benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara
169.
Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah
menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
170.
Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha
171.
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan
cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
172.
Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di
tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
173.
Penangguhan penahanan : Mengeluarkan tersangka/
terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
174.
Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
175.
Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi syarat
yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
176.
Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang
mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
177.
Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
178.
Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan
sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu
pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau
sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh
lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu
lagi
179.
Pengawasan narapidana : Pengawasan terhadap
orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
180.
Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau
lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang
berwenang.
181.
Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
182.
Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam KUHAP
183.
Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik
Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang
diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan
atau pimpinan kesatuan masing-masing
184.
Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
185.
Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil
alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan
186.
Peradilan koneksitas : Bercampurnya orang-orang yang
sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
187.
Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap
perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
188.
Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan
pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan
yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
189.
Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang
nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai,
oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
190.
Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah
pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri
suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
191.
Perikatan kumulatif : perikatan dengan lebih daripada
satu prestasi bagi debitor
192.
Perjanjian perdamaian/dading : Suatu persetujuan
yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,
kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan
atau mencegah timbulnya suatu perkara
193.
Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan
mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/
penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang
ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
194.
Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap putusan
yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
195.
Perlindungan saksi : Pemberian jaminan kemanan
terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas
pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
196.
Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
197.
Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para
pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan
kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk
diputuskan oleh hakim atau pengadilan
198.
Piutang : Hak untuk menerima pembayaran
199.
Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang
diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan
pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana,
dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar
terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
200.
Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya
hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
201.
Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
202.
Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat
declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
203.
Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
204.
Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara
yang telah memiliki nomor urut perkara
205.
Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang
telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
206.
Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk
hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.
207.
Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang
dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut
biaya
208.
Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih
berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan
bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan
kebenaran suatu peristiwa.
209.
Proses peradilan : Suatu rangkaian acara peradilan
mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan)
sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
210.
Putusan condemnatoir : Putusan yang bersifat
menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
211.
Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara
untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan
dijatuhkan
212.
Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya
memerintahkan pembuktian
213.
Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada
terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana
214.
Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah
tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
215.
Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
216.
Putusan praeparatoir : Putusan sebagai persiapan
putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan
akhir
217.
Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan
provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan
tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir
dijatuhkan
218.
Putusan sela / antara : Putusan yang dijatuhkan
sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau
mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
219.
Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim
tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana
mestinya)
220.
Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi
debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar
seperti tidak pernah terjadi kepailitan
221.
Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
atas gugatannya
222.
Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau
tidaknya surat dakwaan
223.
Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima
oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari
pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
224.
Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan
dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk
dan persyaratan penulisan tertentu
225.
Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
226.
Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan
keterangan yang memberatkan
227.
Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan
keterangan yang meringankan
228.
Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
229.
Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan
yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
230.
Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk
terdakwa lain
231.
Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan
melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang
(tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya
suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
232.
Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan
kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang
akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada
para krediturnya
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
233.
Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk
menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak
pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara
pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang
disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
234.
Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh
pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan
kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut
tinggal
235.
Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik
orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
236.
Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan
oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke
pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan
dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang
memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang
nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang
pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul
dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
237.
Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang
ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
238.
Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari
seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal
atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
239.
Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang
memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian
urusannya di depan hukum
240.
Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
241.
Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang
yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu
tertentu
242.
Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat
pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
243.
Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun
berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan
jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi
tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas
terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Biasanya terdapat kata "dan"
244.
Surat dakwaan alternatif : Surat dakwaan yang tindak
pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan
pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya
dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
245.
Surat dakwaan subsidair : Surat dakwaan penuntut
umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai
dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada
dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity).
Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair
lagi.
246.
Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan antara
dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan
lainnya.
247.
Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep
dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)
248.
Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena
perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
249.
Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya
diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
250.
Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan
sah dan meyakinkan bersalah
251.
Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana
252.
Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu
253.
Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam
hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun
peraturan perundang-undangan lainnya
254.
Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang
hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
255.
Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur
tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus
tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya
yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP
256.
Tindak pidana korupsi
a.
tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara
atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran
dari negara atau masyarakat;
b.
perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan
dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum
dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415,
416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
257.
Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
258.
Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih
yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat
259.
Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
"eigenrichting".
260.
Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum
menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga
negara di suatu negara.
261.
Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak
menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi
atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang
kuhap
262.
Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh
terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau
tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah
diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan
tinggi (untuk kasasi)
263.
Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak
hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan
dalam rangka melaksanakan proses peradilan
264.
Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang
dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang
dipinjam
265.
Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak
memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu
dapat dipersalahkan kepadanya
266.
Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu
yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
267.
Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang
tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
268.
Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas
dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.
269.
Panitera
= seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas
persidangan perceraian;
270.
Ketua
Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan
271.
Ketua
Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
272.
Hakim
Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok
majelis;
273.
Penggugat
= seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
274.
Tergugat
= seseorang yang digugat di Pengadilan;
275.
Pemohon
= seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di
Pengadilan Agama;
276.
Termohon
= seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
277.
Gugatan
cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
278.
Permohonan
talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai
dengan istrinya;
279.
Peninjauan
Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat
Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan
suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan
dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
280.
Jawaban
= berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
281.
Duplik
= berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si
Penggugat/Pemohon;
282.
Sidang
saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan
bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
dalam surat/berkas proses perkaranya;
283.
Kesimpulan
= berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas
yang telah diserahkan pada pengadilan;
284.
Posita
= Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
285.
Petitum
= permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
286.
Hak
pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan
hak memelihara anaknya;
287.
Harta
gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
288.
Fiat
Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
289.
Banding
= Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
290.
Kasasi
= Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
291.
PMH
= Perbuatan Melawan HUKUM;
292.
Penyidik
= pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan
(dalam perkara Pidana);
293.
Eksepsi
= Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan
(perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan
relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
294.
Officium
Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
295.
Pro
deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya