بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Senin, 22 April 2013

Aliran Murjiah (Aliran Dalam Islam Pada Masa Klasik)



Bibit-bibit perpecahan dalam islam sebenarnya mulai muncul sejak peristiwa politik yang dikenal dengan istilah peristiwa Saqifah Bani Sa'idah. Yakni, peristiwa dikalangan muslimin tentang siapakah yang berhak menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan. Perbedaan politik yang terjadi pada waktu itu dapat diatasi atas kebijakan Umar Ibn Khottob dengan membai'at Abu Bakar As- Shiddiq sebagai kholifah pertama.
Konflik dalam umat islam muncul lagi ketika kursi kekholifahan dijabat oleh Utsman Ibn 'Affan. Hal ini timbul sebagai reaksi dari sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap Utsman, karena beliau dituduh telah melakukan praktik "nepotisme". Manuver politik yang dijalankan oleh Utsman ini membawa dampak negative terhadap beliau sendiri. Para sahabat yang semula mendukung beliau mulai meninggalkannya, dan yang paling parah adalah munculnya pemberontak dari mesir yeng berkumpul di Madinah yang berujung pada terbunuhnya Kholifah Utsman oleh pemuka-pemuka pemberontak tersebut.
Kematian khalifah Utsman ibn Affan secara tragis melalui tangan para perusuh tahun 35 H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat Islam. Salah satu di antaranya adalah perang Shiffin, 2 tahun setelah Ali ibn Abi Thalib dibai’at jadi khalifah menggantikan Utsman.
Perang besar antara kubu Ali dengan kubu Mu’awiyah ibn Abi Sufyan itu, tidak hanya mengoyak umat Islam menjadi dua kubu besar secara politis, tetapi juga melahirkan dua aliran pemikiran yang secara ekstrim selalu bertentangan yaitu Khawarij dan Syi’ah. Misalnya Khawarij mengkafirkan dan menghalalkan darah Ali setelah peristiwa, sementara Syi’ah belakangan mengkultuskan Ali demikian rupa sehingga seolah-olah Ali adalah manusia tanpa cacat. Lain pula dengan kelompok Murjiah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar. Sekalipun demikian aliran-aliran tersebut bersifat politik tapi kemudian untuk mendukung pandangan dan pendirian politik masing-masing, mereka memasuki kawasan pemikiran agama.
Persoalan teologi dimulai pada masa pemerintahan Usman dan Ali, yaitu  disaat terjadinya pergolakan-pergolakan politik dikalangan umat Islam. Perjuangan politik untuk merebut kekuasaan selalu dibingkai dengan ajaran agama, sebagai payung pelindung. Baik bagi kelompok yang menang demi untuk mempertahankan kekuasaannya, maupun kelompok yang kalah untuk menyerang lawan-lawan politiknya. Dari sini dapat dikatakan mazhab-mazhab fikih dan aliran-lairan teologi dalam Islam lahir dari konflik politik yang terjadi di kalangan umat Islam sendiri, untuk kepentingan dan mendukung politik masingmasing kelompok, ulama dari kedua kelompokpun memproduksi hadits-hadits palsu dan menyampaikan fatwa-fatwa keberpihakan.
Adanya keterpihakan kelompok pada pertentangan tentang Ali bin Abi Thalib, memunculkan kelompok lainnya yang menentang dan beroposisi terhadapnya. Begitu pula terdapat orang-orang yang netral, baik karena mereka mengganggap perang saudara ini sebagai seuatu fitnah (bencana) lalu mereka berdiam diri, atau mereka bimbang untuk menetapkan haq dan kebenaran pada kelompok yang ini atau itu.
Aliran Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khowarij.  Pengertian murji'ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.
Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculaan syi’ah dan khawarij. Pada mulanya kaum Murji’ah merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu dan menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan. Lebih lanjut kelompok ini menganggap bahwasanya pembunuhan dan pertumpahan darah yang terjadi di kalangan kaum muslimin sebagai suatu kejahatan yang besar. Namun mereka menolak menimpakan kesalahan kepada salah satu di antara kedua kelompok yang saling berperang.
Pada mulanya kaum Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khalifah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelahUsman bin Affan mati terbunuh. Munculnya permasalahan ini perlahan-lahanmenjadi permasalahan tentang ketuhanan. Oleh karena itu, akan membahastentang Murji’ah dan perkembangan pemikirannya dalam mewarnai pemahamanketuhanan dalam Agama Islam.
Ketika terjadi pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi 2 kubu, yang pro dan kontra. Kelompok kontra akhirnya keluar dari Ali yakni Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dengan pengertian, tidak ber-tahkim dengan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim adalah dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuata dosa besar yang lain.
Seperti yang telah disebutkan di atas Kaum khawarij, pada mulanya adalah penyokong Ali bin Abi thalib tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena ada perlawanan ini, pendukung-pendukung yang tetap setia pada Ali bin Abi Thalib bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan golongan lain dalam islam yang dikenal dengan nama Syi’ah. Dalam suasana pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan ini. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan. Gagasan irja’ atau arja yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari sekatrianisme.
Seperti halnya lahirnya firqoh khowarij demikian halanya  lahirnya firqah murji’ah adalah dengan latar belakang faktor politik. Sewaktu pemerintahan islam pindah kedamaskus maka mulai  tampak kurang taatnya beragam kalangan penguasa bani umaiyah berbeda dengan khulafaurrasidin. Tinggah laku penguasa tampak semakin kejam sementara umat islam bersikap diam saja. Timbul persoalan “bolehkah umat islam diam saja dan wajibkah taat kepada khalifah yang dianggapnya dzalim ? orang-orang murjiah berpendapat bahwa seorang muslim boleh saja shalat dibelakang seorang yang shaleh ataupun dibelakang orang yang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk itu terserah kepada Allah Swt. Soal ini mereka tangguhkan dan sampai kiamat dan karena itu pulalah mereka dinamakan  golongan murji’ah, yang berarti melemahkan atau menangguhkan tenteng balasan Allah Swt sampai akhirat nanti. 
Dipandang dari sisi politik, pendapat golongan murji’ah memang menguntungkan penguasa bani umaiyah. Sebab dengan demikian berarti membendung  pemberontakan  terhadap bani umaiyah. Sekalilpun khalifah dan pembantu-pembantunya itu kejam , toh mereka tetap muslim juga. Pendapat ini berbeda dengan pendirian golongan khowarij yang mengatakan  berbuat zalim, berdosa besar itu adalah kafir.
Lebih jelasnya aliran murji’ah muncul  sebagai reaksi terhadap teori-teori yang bertentangan dengan  syi’ah dan khawarij, dimana kedua aliran ini sama-sama menentang rezim bani umaiyah. Tetapi dari sudut pandang yang berbeda. Penentangan khawarij karena mereka dianggap menyeleweng dari ajaran islam, sedangkan menentang syi’ah karena mereka telah merampas kekuasaan dari pihak Ali dan keturunanya.
Aliran murji’ah juga muncul sebagai reaksi dari sikapnya yang tidak mau terlibat  masalah kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaiman yang dilakukan oleh golongan khawarij. Oleh karena itu aliran ini menagguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim dihadapan Tuhan. Karena hanya Tuhanlah yang hanya mengetahui keadaan kadar iman seseorang, demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka. Pandangan-pandangan politis dan teologis aliran murji’ah dianggap netral, sesuai dengan sebutan Murji’ah sendiri memberikan indikasi ‘kenetralan’ sikap dan pahamnya.
Kata murji’ah diambil dari kata irja’ yang memiliki dua pengertian, arti pertama bermakna pengunduran, dan ke-2 adalah memberi harapan. Perkataan “ al-irja” pun mengandung arti penundaan pengadilan terhadap seseorang yang melakukan dosa sampai hari kiamat. Aliran ini lebih mengedepankan masalah Teologi daripada pengaplikasian ajaran syari’at. Versi lain mengatakan bahwa Murjiah berasal dari arja’a yang bermakna menangguhkan.
Penamaan tersebut diterima baik oleh penganut mazhab ini. Karena prinsip dasar mereka adalah menangguhkan persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya perselisihan yang mengakibatkan pertumpahan darah di antara umat Islam. Pendapat lain mengatakan bahwa Murjiah berasal dari arja’a yang berarti memberi harapan kepada umat Islam yang telah berbuat dosa akan magfirah dan ampunan Allah swt. Dengan demikian, Murjiah adalah golongan yang moderat tidak ekstrim atas pengkafiran sesama umat Islam, bahkan dapat bersikap bijak tidak “merampas“ hak Tuhan dalam mengkafirkan umat Islam yang berbuat dosa.
Dengan demikian, di dunia ini tidak ada perhitungan untuk ahli surga  maupun ahli neraka. Berdasarkan pengertian diatas yang mengambarkan pula prinsip pahamnya, maka paham murji’ah bertolak belakang dengan khawarij, hal ini bisa kita lihat dalam persoalan  dosa besar, misalnya kalau khawarij, menghukum kafir  atau musyrik, maka murji’ah tetap menghukum  mukmin karena yang dipentingkan oleh murji’ah adalah bukan perbuatan, tetapi keimanan. Penghukuman atas suatu perbuatan, di tangguhkan pada hari kebangkitan nanti.
Ada beberapa teori yang mengemukakan asal-usul adanya aliran Murjiah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan Irja’a atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadinya pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Diperkirakan Murjiah ini muncul bersamaan dengan munculnya Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin Murjiah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lain mengatakan bahwa ketika terjadi perseteruan Ali dan Muawiyah, dilakukan Tahkim atas usulan Amr bin Ash, pengikut Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra akhirnya keluar dari Ali, yaitu kelompok Khawarij, yang memandang bahwa keputusan takhim bertentangan dengan al-Quran. Oleh karena itu, pelakunya melakukan dosa besar dan pelakunya dapat dihukumi kafir. Pendapat ini ditolak oleh sebagian sahabat yang kemudian disebut Murjiah.
Pandangan yang dikemukakan oleh murji’ah itu jelas-jelas berangkat dari latar belakang kemunculan yang ingin bersikap netral, mereka tidak ingin melibatkan diri secara praktis dalam pertentangan antara khawarij dan syi’ah. Pimpinan murji’ah ini dipelopori oleh Hasan bin bilal al-muzni, Abu Salat As Samman, Tsauban dliror bin umar .
Kaum Murjiah pecah menjadi beberapa golongan kecil. Namun, pada umumnya Aliran Murjiah terbagi kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”. Golongan Murjiah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan. Sedangkan Murjiah ekstrim, yaitu pengikut Jaham Ibn Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati. Bahkan, orang yang menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia mati, tidaklah menjadi kafir. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah, tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
Ada beberapa kelompok Murjiah lainnya yang ekstrim yaitu:
1.     Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan.
2.  Yunusiah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan meksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dkerjakan tidaklah merugikan orang yan bersangkutan.
Kalau Khawarij lahir di tengah-tengah kancah pergolakan politik umat Islam, maka demikian pula dengan Murji’ah. Murji’ah lahir sebagai reaksi atas konflik kepentingan politik antara Khawarij dan Syi’ah. Khawarij melakukan pemberontakan kepada kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, karena menganggap bahwa mereka melanggar hukum Allah, sama persis dengan kelompok Syi’ah yang juga memerangi Muawiyah karena dianggap bahwa Muawiyah telah merampas kekuasaan dengan tidak sah.
Suhu politik diperparah dengan tidak terselesainya secara hukum atas kasus kematian Usman. Segolongan umat Islam menuntut ditegakkan supermasi hukum dengan jalan mengusut dan menghukum pembunuh. Sebahagian lagi menuntut penyelesaian masalah pemerintahan. Akibatnya dalam trubuh Ummat Islam sendiri terjadi fitnah antara mereka sebagai akibat dari pembunuhan Khalifah Usman.
Murjiah sendiri adalah golongan yang tidak ingin melibatkan diri dalam pergolakan politik dan tidak mau apriori menyalahkan atau mendukunnya. Salah satu dari dua kubu yang saling bertentangan. Ketidaktaatan ikut larut dalam kancah berpolitik dan bahkan peperangan antara sesama mereka adalah fitnah.
Sementara bagi mereka Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathaniyah adalah salah satu sendi guna menegakkan Islam sehingga kemunculan Murji’ah adalah sebagai aksi untuk mempersatukan kembali umat Islam.
Jadi dapat kita sampaikan bahwa aliran Khawarij adalah salah satu dari tiga aliran awal dalam pemikiran Islam yang muncul pada saat terjadinya pertentangan politik (imamah) antara pengikut Mu’awiyah dan pengikut Ali, yang kemudian berujung dengan digelarnya upaya perdamaian (Majlis Tahkim). Yang dipertentangkan itu adalah tentang siapakah yang berhak menggantikan khalifah setelah khalifah Utsman bin Affan meninggal. Dua aliran lainnya adalah aliran Murjiah dan Syi’ah. Aliran Syi’ah adalah gerakan politik dan pemikiran yang setia terhadap Ali bin Abi Thalib, yang memiliki pandangan teologis bahwa ”yang berhak menggantikan kursi kekhalifahan setelah Rasul wafat adalah Ali bin Abi Thalib beserta keturunannya”. Sedangkan, aliran Murj’iah adalah gerakan pemikiran dan politik yang memiliki sikap dan pandangan yang moderat. Yang dimaksud kemoderatan di sini adalah bahwa mereka tidak memihak kepada kelompok Ali maupun Muawiyah, sehingga tidak memutuskan siapa yang ”benar” dan ”salah”, semuanya diserahkan kepada keputusan Allah. Adapun aliran Khawarij adalah gerakan pemikiran dan politik yang menentang adanya majlis tahkim termasuk semua hasil yang diputuskannya. Mereka menganggap, bahwa orang-orang yang mengikuti bahkan menyepakati hasil majlis tahkim itu telah menyimpamg dari ajaran Islam (dosa besar), dan bahkan dihukumkan kafir. Sebenarnya, para pengikut Khawarij adalah pengikut setia Ali bin Abi thalib. ”Mereka keluar” (Khawarij) dari barisan Ali, karena persoalan majlis tahkim itu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kemunculan aliran Khawarij dengan segala gerakan, sikap, dan pandangannya menjadi tanda atau indikasi kemunculan radikalisme pemikiran dalam Islam yang diakibatkan oleh faktor politik, fanatisme, dan pemahaman yang literal terhadap ajaran Islam.
Jika dihubungkan dengan pemikiran Islam dewasa ini, maka ciri-ciri radikalisme, ternyata telah muncul dan berkembang disebagian umat Islam, dengan indikasi:
Pertama; dalam memahami ajaran Islam (Alquran dan As-Sunnah) berdasarkan kepentingan kelompok atau golongannya. Sehingga, simbol-simbol agama dijadikan sebagai ’alat politik’ untuk mendapatkan dukungan dan simpati masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pula, akibat dari pemahaman yang liberal, mementingkan kelompoknya sendiri, dan sikap-sikap yang radikal itu, menyebabkan mereka menjadi kelompok Muslim yang marjinal (eksklusif), dan bahkan bisa memunculkan aliran-aliran sesat.

Kedua; faktor ”Barat”. Kemunculan radikalisme dalam pemikiran Islam pada masa modern dan kontemporer sekarang ini tidak lepas dari faktor ”Barat” pada umumnya. Faktor inilah yang ikut mendorong bagi upaya-upaya pembaharuan di kalangan kaum muslimin, yang pada gilirannya muncul dalam bentuk ”modernisme” dan ”reformisme”. Bagi kaum reformis dan modernis, bahwa untuk mengangkat kaum muslimin dari kemunduran dan keterbelakangan, dalam segi-segi tertentu, perlu dilakukan adopsi pemikiran dan kelembagaan Barat. Namun sebaliknya, bagi kaum radikal dan ekstrim, justru Barat menjadi faktor kemunduran umat Islam. Bagi mereka, Barat tidak hanya menjajah wilayah muslim (dar-al-Islam), tetapi juga telah merusak dan menghancurkan sistem nilai, budaya, sosial, ekonomi, dan intelektualitas Islam. Mana mungkin mengikuti kaum Barat yang secara keimanan dan moral telah mengalami kebobrokan.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Footer Widget 1

Sample Text

Text Widget

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Popular Posts