بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Sabtu, 02 Maret 2013

Fenomena Hukum : Residivis


Oleh : La Patuju
Berawal dari sebuah komunitas hidup bersama dan menempati sebuah wilayah yang permanen yang di dalamnya terdapat individu-individu dengan karakternnya yang berbeda-beda tentunya mempunyai orientasi yang sama yakni untuk melanjutkan serta mencapai tujuan hidup bersama. Dalam kaitannya dengan hal ini, masyarakat tersebut dapat kita sebut sebagai warga negara yang hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka diperlukan sebuah tatanan atau norma yang dapat menjadi barometer  dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita ideal masyarakat yang dimaksud. 
Salah satu norma hidup yang akan kita bahas di sini adalah norma hukum. Pada hakikatnya, hukum merupakan seperangkat norma yang menjadi pedoman hidup bagi manusia tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan dalam bertindak, bersikap dan berperilaku guna menciptakan suasana kehidupan yang harmonis, aman, damai dan tentram. Inilah yang menjadi postulat awal mengenai hukum serta yang menjadi cita-cita murni dan ideal dari diberlakukannya hukum dalam sebuah masyarakat luas yang kita kenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  
Di lain sisi, dalam perkembangan hukum di Indonesia, ditemukan beberapa ketimpangan serta masalah-masalah yang hukum lainnya yang sudah mencapai angka yang relative tinggi. Salah satu masalah hukum di Indonesia adalah lemahnya pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar hukum. Pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum di Indonesia hanya bersifat memberikan rasa “malu”, bukan memberikan efek “jera”. Para penegak hukum dengan antusiasnya memamerkan pasal-pasal yang berjejal-jejal dalam pengadilan  untuk menjerat pelaku pelanggaran hukum namun hasil yang didapatkan hanya keberhasilan semu, karena mereka tidak didukung dengan sistem pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera.   
Itulah salah satu kelemahan penerapan hukum di Indonesia, dan pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan pelanggar hukum yang sudah hilang rasa malunya, apakah sanksi yang berupa hukuman kurungan dapat membuat mereka jera ?. Itulah yang menjadi masalah krusial di bidang hukum yang melanda bangsa ini. Akibat dari masalah ini adalah munculnya patologi social atau penyakit masyarakat yang melahirkan beberapa oknum tertentu yang kesibukannya hanya sebatas “kelaur masuk bui”.
Patologi sosial yang dimaksud adalah munculnya kelompok residivis. Residivis adalah istilah dalam hukum untuk jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan akan tetapi hanya dapat dicegah. Ibarat jenis penyakit yang tidak dapat diobati dan hanya dapat dicegah. Dalam kamus bahasa Indonesia istilah residivis diartikan sebagai orang yg pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yg serupa atau boleh disebut penjahat kambuhan.
Dewasa ini, istilah residivis sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia secara umum bahkan sudah dikenal istilah residivis Bandar Narkoba, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jenis residivis lainnya. Bagi pelaku kejahatan ini, mereka tidak merasa malu dengan apa yang mereka telah lakukan karena memang mereka tahu bahwa meskipun mereka dijerat hukum, hanya akan mendapatkan hukuman kurungan dalam beberapa waktu kemudian keluar lagi. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan bahwa mereka  sudah tidak lagi memiliki rasa malu dengan apa yang mereka yang lakukan karena mereka pun tahu sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Nah kalau sudah seperti ini keadaannya, maka merupakan sesuatu yang wajar jika mereka kemudian punya kesibukan hanya sebatas “keluar masuk penjara/bui” seperti disinggung sebelumnya dalam tulisan ini.
Seperti kita ketahui bersama bahwa semua tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara akan menjalani yang namanya proses hukum, tidak terkecuali bagi residivis. Semuanya mendapatkan perlakuan yang sama untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Seperti misalnya bagi kelompok residivis yang akrab dengan aksi pencurian yang tentu saja merugikan bagi korban. Akan tetapi, dalam prakteknya tidak jarang ditemukan para tersangka residivis pencurian tidak mendapatkan hukuman yang pantas mereka dapatkan sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 362-367 KUHP yang mengatur mengenai pencurian ataupun Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai ancaman maksimal pidana terhadap residivis yang melakukan kejahatan harta benda khususnya pencurian.
Keadaan tersebut menunjukkan adanya kontradiksi antara amanat Pasal-Pasal KUHP tentang residivis dengan kenyataan yang didapatkan oleh para residivis. Dalam kasus seperti ini biasanya disebabkan oleh Hakim yang menangani kasus tesebut, bukan berarti hakim yang bertanggung jawab atas carut marutnya persoalan hukum di negeri ini. Hakim dalam mengambil keputusan tentunya mempunyai beberapa pertimbangan khusus, seperti misalnya dalam menjatuhkan putusan pidananya, hakim memiliki suatu asas yaitu asas independency ofjudiciaiy. Oleh karena pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana itu melalui suatu proses yang panjang, perlu diketahui faktor-faktor apakah yang melandasi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis yang melakukan pencurian dan dasar hukum yang melandasi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis yang melakukan pencurian. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis tersebut dipengaruhi oleh unsur-unsur rnengenai pasal pencurian yang dilanggar dan Pasal 486 KUHP tentang residivis, faktor psikologis-sosiologis residivis dan faktor pertimbangan di luar KUHP yang terdiri dari serius atau tidaknya modus operandi yang dilakukan, jumlah kerugian yang didenda oleh si korban, dan hal-hal yang dapat memperberat dan meringankan hukuman residivis atau dengan perkataan lain erat kaitannya dengan faktor subyektif hakim.
Kondisi di atas menggambarkan sebuah keadaan dilematis yang tentunya lebih dirasakan oleh hakim yang menangani kasus demikian. Hakim berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Dan tak pelak lagi keadaan seperti ini sesuai dengan paradigma dalam sosiologi mengenai paradigm fakta sosial dengan tokohnya Emile Durkheim dan paradigm defenisi sosial dengan tokohnya Max Weber.
Paradigma fakta sosial berasumsi bahwa masyarakatlah yang menentukan individu sedangkan dalam paradigma defenisi sosial menyatakan bahwa individulah yang menetukan masyarakat. Seperti itulah keadaan antara kelompok residivis dengan posisi hakim sebagai penegak hukum. Menurut hemat penulis bahwa yang menyebabkan seorang individu masuk dalam kelompok residivis karena sistem peradilan hukum yang memang belum memberikan efek jera, maksudnya adalah residivis berbuat pelanggaran hukum karena seolah-olah sistem mengizinkan untuk berbuat hal seperti itu karena sanksinya yang tidak tegas. Dalam hal ini sistem tersebut mempengaruhi individu dalam masyarakat seperti dalam paradigma fakta sosial.
Jadi sebagai solusi yang penulis tawarkan untuk membenahi wajah hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Bagi penegak hukum, kembalilah kepada cita-cita luhur dari diberlakukannya sebuah hukum dalam masyarakat karena hukum adalah hukum itu sendiri, jangan berbuat hal-hal tertentu yang nantinya akan mengkambinghitamkan hukum itu sendiri.
2.      Perlu adanya keberanian dari pihak pemerintah untuk memberlakukan sistem peradilan yang memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum.
3.      Rekonstruksi lembaga hukum yang ada di Indonesia, maksudnya adalah untuk merefleksi sejauh mana keberhasilan lembaga tersebut dalam menerapkan hukum dalam masyarakat sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian akan teridentifikasi hal-hal apa yang perlu dikembangkan dan ditinggalkan.       

1 komentar:

aldybenk mengatakan...

karena hukum adalah hukum itu sendiri?????????????????????????
maksudknya Master???
mohon penjelasan lebih lanjut

Posting Komentar

Footer Widget 1

Sample Text

Text Widget

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Popular Posts